
Listrik Indonesia - Kapasitas daya pembangkit listrik adalah jumlah output yang dinyatakan dalam satuan daya yang disebut "megawat" (MW). Ada peneliti yang menyodorkan istilah "megawatt electric" (MWe).
Andrew Cahyo Adhi dan Heru Sri Widodo Sari dalam bukunya yang berjudul Energi Baru & Terbarukan: Solusi Energi Masa Depan (edisi kedua, 2019) yang diterbitkan oleh LISTRIK INDONESIA menjelaskan kediua satuan memiliki pengertian dan nilai yang sama.
Jika listrik dihasilkan dalam rentang waktu tertentu dinyatakan dalam satuan energi megawatt hour (MWh).
BACA JUGA: Kenali Energi Fosil, Baru, dan Terbarukan
Beberapa negara Eropa bagian barat menyebutkan satuan kapasitas keluaran (output) pembangkit listrik dengan energi termal, Istilahnya megawatt thermal (MWth).
MWth merupakan kapasitas energi menjadi energi panas. Jika pada pembangkit listrik maka perlu dikali dengan efisiensi konversi energi panas-mekanik-listrik, sehingga dihasilkan MW. Angka pada satuan MWth lebih besar dibandingkan MW.
Hal menarik yang mungkin menjadi informasi baru buat Anda bahwa tidak semua pembangkit energi baru terbarukan (EBT) menulis satuan output kapasitas pembangkit dengan satuan MW. Di antaranya:
PLTS
Menggunakan satuan MWp (megawatt peak). Keluaran pembangkit surya dalam kondisi ideal sama dengan kondisi pengukuran di laboratorium. Nilai irradiation 1.000 w/m2, suhu modul 25 C, kecepatan angin 1 m/s, dan spektrum sinar matahari menurut standar IEC 904 (1989).
BACA JUGA: Bos PLN Terbitkan Buku Roh Kebijakan Jokowi Wujudkan Mimpi
Dalam kondisi nyata di lapangan, jika Anda membeli modul PLTS kapasitas 1 MWp maka keluaran yang dihasilkan sangat jarang mencapai 1 MW.
PLTB
Keluaran pembangkit yang memanfaatkan angin ini bervariasi. Kapasitas MW yang tertulis pada dokumen pembelian turbin angin hanya dapat tercapai jika kecepatan angin mencapai nilai tertentu, yang disebut rated speed.
Jika Anda melihat suatu rangkaian PLTB dengan kapasitas 10 MW, tidak berarti keluarannya pada suatu hari tertentu adalaj 10 MW.
PLTSa
Pabrikan mesin PLTSa menyatakan kapasitas mesin PLTSa tidak dalam satuan keluaran alias output. Melainkan satuan kapasitas sampah yang dapat diolah mesin, yaitu satuan ton per day (tpd).
BACA JUGA: PLTSa Merah Putih: Hasilkan 110 kWh Per Ton Sampah
Keunikan ini dikarenakan mesin pengolah sampah awalnya tidak direkayasa untuk menghasilkan tenaga listrik. Ia sebatas menghancurkan sampah. Sebatas solusi atas beban yang diterima tempat pembuangan sampah (TPA).
Seiring berkembangnya teknologi, para ahli merancang mesin penghancur sampah dapat menghasilkan panas yang disulap untuk membangkitkan energi listrik. Beroperasilah PLTSa. (RE)
0 Komentar
Berikan komentar anda