Transmisi MEGA PROJECT NEWS
Trending

Tabrak Kabel PLN, Tanker Carteran Pertamina Diseret ke Pengadilan

Tabrak Kabel PLN, Tanker Carteran Pertamina Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi: Kabel transmisi listrik bawah laut [Foto: liputan6.com - LISTRIK INDONESIA]

Listrik Indonesia - Petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, bertindak cepat pasca menerima konfirmasi penyebab terputusnya aliran tenaga listrik di sebagian besar wilayah Bangka, Minggu malam (4/4/2021). 

Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Tri Putra Septa mengatakan penyebab gangguan suplai listrik disebabkan kabel transmisi putus akibat tertabrak kapal tanker di perairan sekitar pelabuhan Pangkalbalam. Kapal dimaksud carteran PT Pertamina (Persero)

"Saat ini petugas sedang melakukan persiapan evakuasi. Sementara di sisi pelanggan, akan dilakukan manuver beban dan penormalan secara bertahap hingga proses perbaikan selesai," kata Tri kepada pers. 

BACA JUGA: Selain Listrik, Cuaca Ekstrem NTT Lumpuhkan Pasokan BBM

Gangguan pada sistem transmisi kelistrikan di Pulau Bangka mengakibatkan sebagian daerah di Bangka mengalami pemadaman listrik. Ribuan rumah, sarana perekonomian masyarakat, dan tempat pelayanan umum gelap gulita.

Petugas lapangan PLN membutuhkan waktu hingga lima jam melakukan penormalan aliran tenaga listrik secara bertahap. 

Terpisah, Harlansyah, petugas KSOP Pangkalbalam, menjelaskan pihaknya segera menggelar Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan (BAPP) terhadap manajemen kapal. 

"Kronologinya belum diketahui karena besok akan di BAPP," ujar Harlansyah, lansir Kompas.com, Selasa, 6 April 2021. 

BACA JUGA: Baru Disidak Direksi dan Komisi VII, Listrik Di Jateng Kok Padam Parah

Harlansyah belum memberikan identitas lengkap kapal tanker dimaksud. Ia cuma memastikan kapal itu sedang disewa Pertamina. 

"Nanti hasil BAPP kami teruskan ke Mahkamah Pelayaran," ujar Harlansyah lagi. 

Ditambahkan, KSOP akan melakukan mediasi antara manajemen kapal dengan pihak PLN. 

"Jika terbukti benar kapal tersebut yang menyenggol Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) bisa denda atau ganti rugi. Itu yang dimediasi," Harlansyah menambahkan. (RE)


 

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button