Emission & Carbon ENVIRO NEWS
Trending

Standar Pemanfaatan FABA Segera Terbit

Standar Pemanfaatan FABA Segera Terbit
Timbunan FABA [Foto: ugm.ac.id - LISTRIK INDONESIA]

Listrik Indonesia - Pemerintah dan pelaku usaha kini pada tahap akhir penyusunan SOP (standard operational procedure) pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA).

FABA adalah limbah berupa abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) pada pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan demikian FABA akan dikelola dengan lebih baik, sehingga selain lebih aman bagi lingkungan, juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan tentu saja negara,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam webinar Potensi Pemanfatan FABA Sumber Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis, 1 April 2021.

Dia tidak menyebutkan secara spesifik kapan SOP dimaksud rampung dan dapat menjadi pedoman kegiatan pemanfaatan FABA.

BACA JUGA: Produksi Batako FABA PLTU Melimpah, PLN Salurkan ke Masyarakat Ende

Menurut Rida, berdasarkan draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, penambahan pembangkit listrik dalam 10 tahun ke depan mencapai 41 gigawatt (GW). Komposisi pembangkitnya, PLTU batu bara masih mendominasi sekitar 36 persen atau sekitar 14-15 GW.

Kebutuhan batu bara diperkirakan mencapai 140-170 juta ton hingga 2030. FABA yang dihasilkan mencapai 15-17 juta ton per tahun. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA yang berasal dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk dalam kelompok limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Keputusan tersebut, kata Rida, sesuai hasil uji karakteristik beracun toxicity characteristic leaching procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50. Juga hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU yang menunjukkan nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi radioaktif yang dipersyaratkan.

“Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3 maka akan semakin terbuka luas pemanfaatan FABA,” katanya. 

Ditambahkan, perlu akselerasi pemanfaatan FABA yang mendorong pemanfaatan FABA secara masif. Hasil pemanfaatan dapat menyumbangkan keuntungan bagi negara dan mengurangi permasalahan lingkungan akibat jumlah timbunan FABA. 

BACA JUGA: PKS Tak Setuju FABA Dikeluarkan Dari Kategori Limbah

Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 2020, kutip Rida, penggunaan beton dengan campuran FABA secara ekonomi dapat menurunkan biaya di bawah beton konvensional. 

Dengan demikian memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp4,3 triliun sampai 2028. Tak kalah positifnya, pemanfaatannya menyerap tenaga kerja pada usaha kecil dan mikro. 

Rida menegaskan kalangan pebisnis harus bertanggung jawab dalam pengelolaan FABA dengan mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan. Hal ini dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan turunannya yang tengah disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (RE)


 

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button