CORPORATION
Trending

PLN Buka Peluang Bisnis SPKLU

PLN Buka Peluang Bisnis SPKLU

Listrik Indonesia | Jangan ragu untuk memiliki kendaraan listrik. Segudang manfaat sudah menanti. Pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan dan insentif yang akan bermanfaat bagi pemilik kendaraan listrik. Mulai dari insentif tarif listrik yang lebih murah dan insentif perpajakan. Bagi prinsipal otomotif juga disiapkan berbagai insentif. Bagi pelaku usaha lain, peluang bisnis sudah menanti di depan mata, yaitu stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan PLN untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

 

Menurutnya, PLN melakukan beberapa langkah. Pertama, pembuatan aplikasi pengisian daya kendaraan listrik berbasis baterai, yaitu Charge.IN. Kedua, penyiapan model bisnis berupa sharing economic model dalam pengembangan SPKLU dengan membuka peluang kemitraan dunia usaha.
 

“Sejalan dengan penambahan mobil listrik dengan perhitungan setiap penambahan 10 unit kendaraan listrik dibarengi dengan penambahan 1 unit SPKLU.  Kami siapkan dulu SPKLU untuk menunjukkan kepada publik bahwa infrastruktur sudah siap, kami juga sangat siap dengan home charging,” ujar Bob Saril kepada Listrik Indonesia beberapa waktu lalu.

Jumlah SPKLU yang dibangun PLN hingga 2 Juni 2021 sudah mencapai 42 unit tersebar di 17 kota. Pada tahun ini, PLN membangun 67 unit SPKLU. PLN juga akan bermitra dengan swasta untuk membangun 101 unit SPKLU sehingga total pada tahun ini 168 unit SPKLU. Artinya, harus diimbangi dengan penambahan kendaraan listrik sebanyak1.680 unit.

“Sekitar 101 unit SPKLU melalui partnership dengan swasta berbasis sharing economic model. Misalnya, ada mal, mereka membeli sendiri peralatan charging, kemudian dipasang di tempat parkir, bekerja sama dengan PLN,” jelasnya.

Adapun, public charging PLN terdiri atas low, medium, dan fast charging yang mencapai 150 kVA. Untuk kendaraan listrik dengan baterai 7 kVA akan full charging hanya selama 30 menit dengan menggunakan fast charging berkapasitas 150 Kva.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi para pemilik SPKLU akan menggunakan listrik curah dengan tarif 700 per kWh. Sementara itu, SPKLU diperbolehkan menjual listrik untuk charging mobil listrik dengan tarif hingga Rp2.400 per kWh sehingga ada margin cukup besar bagi para investor. Para pemilik SPKLU juga harus terhubung dengan aplikasi Charge.IN sebagai bentuk pengawasan bahwa listriknya hanya dijual untuk pengisian daya kendaraan listrik.

Lalu bagaimana syarat mendirikan SPKLU? Jika bermitra dengan PLN, hanya butuh syarat perusahaan, pengadaan barang dan jasa, profile dan kemampuan keuangan, dan mengajukan surat kerja sama ke PLN. Jika Anda ingin membangun sendiri, mengajukan perizinan melalui OSS ke BKPM kemudian minta perizinan ke Kementerian ESDM selanjutnya akan mendapatkan kode nomor SPKLU.

Adapun, investasi yang dibutuhkan untuk SPKLU adalah peralatan charging, baik low, medium atau fast charging, lahan, dan bangunan. Selanjutnya pemasangan peralatan charging tersebut kemudian mengajukan perizinan melalui OSS. Selanjutnya, tim dari Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi ke lapangan.

Sebelum mengajukan perizinan tersebut, listrik sudah tersambung dari PLN. Insentif dari PLN untuk investasi SPKLU berupa pembebasan rekening minimum selama 2 tahun. “Jadi seharusnya ada rekening minimum 40 jam, tetapi sekarang dhapus jadi 0 jam, sehingga pembayaran hanya berdaarkan pemakaian saja.”

Misalnya, penyambungan daya ke SPKLU sebesar 100 kVA, maka biayanya penyambungan sekitar Rp80 juta. Bob Saril menegaskan bahwa harga kendaraan listrik yang relatif tinggi masih menjadi kendala sehingga masih hanya diakses kelas menengah ke atas.

Oleh karena itu, perlu didorong kendaraan listrik terjangkau seperti halnya di kendaraan konvensional melalui LCGC dengan harga murah. Kendaraan listrik murah ini bisa diimpor sehingga dapat harga murah sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, bagi para investor, kata Bob, dengan jumlah kendaraan listrik yang masih rendah, perlu memperhatikan balik modal dalam investasi SPKLU. Menurutnya, pengguna atau konsumen juga tidak perlu khawatir dengan ketersediaan public dan home charging karena sudah tersedia.

“Bagi masyarakat silakan beli kendaraan listrik, biaya operasi murah, biaya perawatan murah dan lebih ramah lingkungan,” tuturnya.


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button