Fossil Fuel ENERGY PRIMER NEWS
Trending

Perizinan Hulu Migas Rumit; Satu Pintu Saja

Perizinan Hulu Migas Rumit; Satu Pintu Saja
Peluncuran One Door Service Policy SKK Migas [Foto: Dok. LISTRIK INDONESIA]

Listrik Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui ada keluhan, kebingungan, dan kritik beberapa pihak --khususnya investor industri hulu migas-- terhadap prosedur perizinan berusaha yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Bukan cuma mekanisme perizinan, kalangan investor atau pengusaha juga dibuat bingung oleh skema cost recovery maupun gross split, antara lain.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, misalnya, menyesalkan atas "ketidaknyamanan" pengusaha yang hendak menanamkan modalnya di sektor industri hulu migas. Kondisi ini terjadi seiring terbitnya UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: SKK Migas dan KKKS Siap Genjot Produksi Migas

Sementara ada target lifting minyak sebesar satu juta barel per hari (bph) pada 2030. Pendapatan negara dari industri hulu migas masih menjadi salah satu andalan. Guna menggerakkan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Muryanto, pemerintah seharusnya tidak serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi perizinan berusaha. Hakekat “kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. 

"Diharapkan ke depan segala proses perizinan benar-benar satu pintu. SKK Migas punya one door service policy (ODSP) yang sejauh ini menunjang proses perizinan yang semakin cepat dan efisien," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjawab LISTRIK INDONESIA pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Menurut Dwi, kebingungan yang terjadi sangat mungkin disebabkan adanya peraturan, mekanisme, dan skema baru pasca UU Cipta Kerja terbit. Memang dibutuhkan peraturan yang lebih detail, melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan lainnya.

BACA JUGA: SKK Migas dan KKKS Siapkan Tender US$6 Miliar

SKK Migas, kata Dwi, telah jauh-jauh hari menjalin koordinasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kementerian, dan lembaga lainnya.   

Terhadap target-target penting industri hulu migas --terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan negara, Dwi menegaskan pentingnya koordinasi satu pintu di SKK Migas sebagai otoritas yang mewakili kepentingan pemerintah. 

"Bila BKPM menjadi satu-satunya pintu masuk investasi, nantinya tinggal dikoordinasikan Artinya, kita tidak harus mengunjungi beberapa kementerian, misalnya. Cukup berkoordinasi dengan BKPM saja. Begitu ke depan yang kita harapkan," ujar Kepala SKK Migas. (RE)


 

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button