
Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM
Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, dana mitigasi risiko eksplorasi yang disediakan sebesar Rp 3 triliun. Pasalnya, dana tersebut digunakan untuk menjamin eksplorasi panas bumi yang tengah dilakukan oleh kalangan pengusaha.
“Memang, risiko yang begitu besar. Sehingga yang dibutuhkan adalah mitigasi risiko eksplorasi. Supaya mereka tertarik disiapkan geothermal fund Rp3 triliun. Jadi, PT SMI berkolaborasi dengan Kementerian ESDM. Ini untuk menutupi risiko mitigasi,” kata Yunus di Gedung Dewan Pers, akhir pekan lalu di Jakarta.
Ia melanjutkan, pemerintah juga memberi insentif, seperti insentif pajak. Nantinya, kalangan pengusaha dan investor di dalam mengembangkan usahanya di sektor panas bumi tidak lagi terbebani oleh tingginya pajak dalam melakukan eksplorasi panas bumi.
“Jadi misalnya insentif PPH 10% saja, PPN bisa ditanggung oleh pemerintah. Lalu bea masuk 0%,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah mengaku akan memberikan kepastian kepada para investor melalui skema penetapan harga. Dengan demikian, harga jual kepada PLN akan ditetapkan sebagai fixed price. Sehingga, PLN akan tetap membeli energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bentuk penugasan tanpa skema business to business.
“Mereka nanti hanya mendapatkan wilayah kerja, lalu melakukan pengeboran. Kemudian, langsung PLN kontrak perjanjian jual beli listrik. Itulah targetnya,” imbuhnya.
Meski begitu, pemerintah melakukan reformasi sistem aturan terkait izin pengembangan sektor panas bumi, lantaran izin di daerah masih menjadi kendala investor untuk mengembangkan potensi energi panas bumi di daerah setempat.
“Saat ini adalah penugasan dari BUMN. Lalu terobosan selanjutnya fix price dan selanjutnya adalah perizinan. Jadi nanti Semua perizinan di geothermal harus direformasi,” tandas Yunus. (GF)
0 Komentar
Berikan komentar anda