AGENDA
Trending

Dukung Transisi Energi Menuju NZE, DEN Sosialisasikan RUU EBT

Dukung Transisi Energi Menuju NZE, DEN Sosialisasikan RUU EBT

Listrik Indonesia | Dewan Energi Nasional (DEN) menyelenggarakan Sosialisai Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) secara konferensi video dengan pembicara Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim, Ketua Komisi VII DPR-RI Sugeng Suparwoto, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Harris Yahya dan Direktur Mega Proyek & Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto.

Dalam sambutannya, Sekjen DEN Djoko Siswanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan DEN dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sosialisasi rancangan Undang-Undang EBT (RUU EBT) menjadi instrument penting untuk Indonesia menuju transisi, dalam rangka transisi energi menuju net zero emission yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai focal point yaitu di tahun 2060. Direncanakan undang-undang EBT (UU EBT) dapat diselesaikan oleh Komisi VII DPR-RI pada tahun ini. Di samping itu, Bapak Presiden juga menyetujui Paris Agreement dengan target penurunan emisi gas rumah kaca.

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa UU EBT menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. RUU EBT telah memasuki tahap akhir dan draft RUU telah masuk ke badan legislasi DPR untuk diharmonisasikan sebagaimana undang-undang dan selanjutnya akan dirapatkan ke badan musyawarah untuk diparipurnakan dalam waktu dekat menjadi draft RUU versi legislatif DPR. Nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan Kementerian yang terlibat.

“Energi fosil saat ini sudah sangat terbatas, konsumsi energi akan terus naik apabila tidak dikendalikan. Kita masih import bahan bakar minyak (BBM) 97 juta barel dan ini sangat mempengaruhi defisit neraca perdagangan negara kita. Energi fosil harus kita siasati sedemikian rupa agar kita tetap handal sebagai energi. EBT bukanlah pilihan tetapi keharusan, mengingat energi fosil kita sudah sangat terbatas. Gas negara masih cukup melimpah dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, maka gas tampaknya akan menjadi sumber energi setidaknya 17 sampai 30 tahun kedepan. Diharapkan dengan UU EBT ini, EBT dapat berkembang dan secara bertahap mengurangi peran energi fosil yang sekarang masih dominan, di dalamnya juga diatur energi nuklir dan non nuklir yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan”, tambahnya

Direktur Jenderal EBTKE yang kesempatan ini diwakili oleh Direktur Panas Bumi Harris Yahya menyampaikan saat ini total kapasitas terpasang PLT EBT terus meningkat sudah mencapai lebih dari 10,7 GW dengan rata-rata pertumbuhan 5% per tahun, Namun, penambahan kapasitas tersebut belum cukup untuk mencapai target 23% EBT di tahun 2025. Potensi energi terbarukan belum termanfaatkan secara optimal. Hingga saat ini, hanya 2,6% dari total potensi yang dimanfaatkan, disamping energi terbarukan, potensi-potensi energi baru yang ada pun masih belum banyak dikembangkan.

Lanjut Haris, pentingnya payung hukum dan regulasi EBT diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Nantinya, RUU EBT akan memiliki peran memberikan kepastian hukum bagi pengembangan EBT, memperkuat kelembagaan dan tata Kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT dan mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi. RUU EBT terdiri atas 13 Bab/58 Pasal yang bahasannya mencakup sumber energi baru dan energi terbarukan, hingga pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan EBT.

Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Mega Proyek & EBT, PT PLN mengatakan mulai 2020 ke depan, porsi kapasitas PLTU diturunkan, selain itu pembangkit nuklir akan masuk pada tahun 2040 untuk menjaga keandalan sistem seiring perkembangan teknologi nuklir yang semakin aman.
Wiluyo juga mengatakan bahwa pengembangan pembangkit EBT akan mengalami peningkatan besar-besaran mulai tahun 2028 dikarenakan kemajuan teknologi baterai akan semakin murah. Kemudian mengalamai kenaikan eksponensial mulai tahun 2040, dan pada 2045 porsi EBT sudah mendominasi total pembangkit. Dekade berikutnya, seluruh pembangkit listrik di Indonesia berasal dari EBT.

Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim yang akrab disapa HDI menyampaikan peranan RUU EBT dalam transisi energi menuju net zero emission (NZE) yakni mendorong pengembangan Energi Bersih dan EBT secara lebih luas merupakan kunci keberhasilan mewujudkan transisi energi menuju NZE. Selain itu, memungkinkan pengembangan energi bersih oleh banyak pihak seperti perusahaan swasta, koperasi, swadaya masyarakat dan perseorangan, tidak hanya oleh Utilitas keenergian. Mendorong terwujudnya kemandirian energi, menumbuhkan kemampuan fabrikasi dan penyediaan komponen, peralatan dan sistem EBT dengan teknologi domestik yang bertumpu kepada potensi nasional. Selanjutnya mengawal dan mengamankan terwujudnya transisi energi menuju Emisi Nol Bersih secara berkesinambungan dalam jangka panjang sampai terwujudnya NZE, tanpa terganggu oleh suksesi kepemimpinan nasional. Serta, mendukung berlangsungnya Pembangunan Ekonomi Nasional secara Berkelanjutan, dan tetap menjaga Ketahanan Energi, khususnya Keterdiaan dan Keamanan Pasokan, dan Keterjangkauan Harga Energi bagi masyarakat.

Perjanjian Paris menyepakati pembatasan kenaikan suhu global meningkat tidak lebih dari 2 derajat celsius relatif terhadap pre-industrial levels. Untuk mencapai kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat celcius, diusulkan untuk mencapai Emisi Nol Bersih pada pertengahan abad 21 ini. Indonesia telah mengesahkan Paris Agreement tersebut dengan UU Nomor 16 Tahun 2016. Dan Indonesia telah menetapkan National Determined Contribution (NDC) untuk memnurunkan Emisi GHG 29% (Unconditional) 41% (Conditional) pada tahun 2030.

HDI menjelaskan dengan adanya UU EBT diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi menyediakan energi bersih. Semua bangunan pemerintah dan swasta perlu memasang PLTS atap untuk memberi contoh dan memotivasi masyarakat berpartisipsi untuk menyelamatkan bumi dan sebagai tanggung jawab sosial dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Disamping itu, mampu mendorong terwujudnya kemandirian energi, menumbuhkan kemampuan fabrikasi dan penyediaan komponen, peralatan dan sistem EBT dengan teknologi domestik yang bertumpu kepada potensi nasional.

HDI menutup dengan menyampaikan bahwa transisi merupakan suatu keharusan bukan sesuatu yg harus diundur. RUU EBT merupakan salah satu cara untuk mensukseskan transisi energi secara lebih efektif dan tentunya dalam rangka menuju ketahanan dan kemandirian energi.

Pada penutupan, kesimpulan disampaikan oleh Prof. Iwa Garniwa selaku moderator bahwa RUU EBT saat ini sangat mendukung pengembangan EBT, terutama dalam hal pengembangan teknologi, TKDN serta dalam rangka kemandirian energi. Selain itu, RUU EBT diharapkan dapat sejalan dengan UU Energi, UU Ketenagalistrikan dan UU Ketenaganukliran yang saat ini ada.


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button