
LISTRIK INDONESIA | Ir. H. Daryatmo Mardiyanto, berlatar belakang akademisi dan politik lahir di Surakarta 5 Desember 1949.
Jiwa aktivis dan kepemimpinannya sudah terbentuk dari kampus ketika menjadi Ketua Umum Dewan Mahasiswa ITB, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ketua DPP ormas kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Selain meraih gelar insinyur dari Fakultas Teknologi Industri ITB pada tahun 1980, politisi senior ini sebelumnya menyelesaikan kesarjanaan Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta tahun 1971. Daryatmo kemudian berkarier sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Karier politiknya di lingkungan Legislatif dimulai pada tahun 1987. Karier tersebut dimulai dengan jabatan anggota MPR RI mewakili Golongan Pemuda. Pada periode 1992 – 2004 menjadi anggota DPR RI, mulai dari Komisi IV (Pertanian dan Perkebunan) dan Komisi IX (Keuangan dan Perbankan). Dia juga pernah diamanahkan menjadi Komisaris Garuda Indonesia, dan kemudian kembali masuk DPR tahun 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 ke Komisi VII (Energi, LHK dan Ristek). Saat ini, beliau menjadi Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mulai 2020.
Daryatmo mengikuti seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020 – 2025 dengan misi kepentingan konsumen mendapatkan tempat utama dalam usaha besar mencapai target energi yang dikejar oleh pemerintah, diantaranya bauran energi. Pemikiran ini berdasarkan konstitusi Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945, serta UU Energi, UU Ketenagalistrikan, dan UU Perlindungan Konsumen.
“Pada prinsipnya, dalam UU energi, konsumen atau masyarakat dalam lingkup yang lebih luas berhak untuk memperoleh energi. Di dalam UU Ketenagalistrikan, konsumen berhak atas tarif listrik yang wajar,” ujarnya kepada Listrik Indonesia, Senin (2/8).
Daryatmo juga bertekad memperjuangkan hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak-hak tersebut tidak boleh terabaikan dalam usaha pencapaian target pengembangan energi.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut juga dapat membantu pemerintah mencapai beberapa sasaran dalam Kebijakan Energi Nasional, yakni akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan merata, serta terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
0 Komentar
Berikan komentar anda